Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
