SURABAYA, TELISIK.ID - Polrestabes Surabaya membongkar jaringan judi online yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya dengan omzet ratusan juta rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut diamankan sejumlah tersangka, diantaranya GJ (39), BH (40), FG (37),HGP (29),BKT (35) dan TDKT (39) yang kesemuanya adalah warga Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pengungkapan tersebut bermula setelah pihaknya mengamankan seorang tersangka GJ (39) di wilayah Kenjeran Surabaya sebagai player judi online.
"Dari GJ, kami dapatkan sejumlah tersangka lainnya di beberapa tempat yang berbeda, diantaranya player lainnya bernama FG di kawasan Kenjeran kami lakukan penangkapan," ungkap Mirzal, Sabtu (20/8/2022).
Dari para player tersebut, kata Mirzal, mereka melakukan setor uang judi online itu kepada seseorang berinisial BH (40) warga Surabaya, kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.
