Kamar hotel sebagai lokasi berada di sekitaran Gubeng, yaitu di kamar nomor 1710 lantai 17.

Saat dilakukan penangkapan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12 laptop warna hitam satu buah hardisk merk WD warna hitam, satu buah hardisk eksternal merk Toshiba warna hitam, satu buah handphone merk realme c11, satu buah handphone merk realme c33 dan satu lembar invoice kamar 17-10 tertanggal 8 Maret 2022.

Sedangkan modus para tersangka, sambung Farman, dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel dari sebuah akun Twitter yang saat ini masih dlakukan penyelidikan, juga mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut.

Tarifnya bervariasi, tergantung tema untuk hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari-hari, tempat membuat video kebanyakan di dalam kamar buatan.

"Tergantung tema pemesanan, di mana tersangka ACH bekerja sebagai freelance serta foto video," jelasnya.