SURABAYA, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) melakukan pemusnahan sabu seberat total lebih kurang 11 kilogram, pada Selasa (20/10/2020).
Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Arif Darmawan, barang bukti sabu tersebut disita dari empat tersangka dan dari dua tempat kejadian yang berbeda.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka RD, SW dan YS yang diduga telah membawa dan melakukan serah terima narkotika di Kawasan Kedung Cowek Surabaya,” ungkapnya.
Tersangka RD dan SW, kata Arif, dilakukan penangkapan saat sedang mengendarai mobil dengan Nopol P-1216-GQ warna putih karena diduga telah membawa dan melakukan serah terima barang narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati sabu menemukan narkotika jenis sabu total berat 5127 gram yang dibungkus dalam satu kardus warna coklat yang disembunyikan di dalam satu pasang speaker merk Polytron berisi 5 bungkus plastik. Dia mengaku barang tersebut didapat dari rekannya berinisial AD yang saat ini berada di Malaysia,” jelasnya.
