"Karena anak korban ada tiga orang, semuanya masih di bawah lima tahun (balita). Ada yang berusia 4,5 tahun, 2 tahun dan 2,5 bulan dan masih menyusui. Setelah ibu dan bayi ini bertemu, akhirnya bayi itu bisa disusui," ungkapnya.
Dalam perkara ini, KAUM meminta agar Desi diberikan penangguhan. Karena kondisinya sangat dibutuhkan oleh anaknya.
"Jika anaknya tidak disusui, dikhawatirkan akan sakit, kondisi bayi setelah ibunya ditangkap juga sudah memprihatinkan. Jadi kami meminta agar polisi memperhatikan anak dari Desi yang masih menyusui, akhirnya polisi memberikan penangguhan atau tahanan rumah kepada Desi," tuturnya.
Dalam kasus penganiyaan itu, menurut Eka, bahwa Desi juga mengalami luka yang cukup serius di bagian kepalanya, begitu juga dengan orang tuanya.
"Jadi, Desi diamankan Polsek Percut Sei Tuan karena berkelahi dengan seorang pria yang merupakan adik ipar dari suaminya. Akan tetapi, Desi dan ibunya juga menjadi korban dari penganiayaan yang diduga dilakukan oleh adik iparnya itu. Selain itu, Desi juga telah melaporkan kasus itu ke kepolisian, tapi belum ditindaklanjuti dan malah laporan mereka yang ditindaklanjuti polisi," tuturnya.
