SURABAYA, TELISIK.ID - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap komplotan pelaku curat jenis curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP).
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan tersangka Shafa (30) warga Magetan, Yono (29) dan Chotib (40), keduanya adalah warga Pasuruan.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat dimana tersangka Yono memiliki kendaraan bermotor tanpa ada kelengkapan surat-surat kepemilikan resmi.
“Atas informasi tersebut, ditindaklanjuti anggota Jatanras untuk melakukan penangkapan,” jelasnya di Mapolda Jatim, Jumat (4/9/2020).
Setelah dilakukan penangkapan, kata mantan Kabidhumas Polda Jabar ini, dilakukan pemeriksaan.
