FLORES TIMUR, TELISIK.ID - Nelayan di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT berinisial BDS (41) akhirnya diamankan anggota Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda NTT, Rabu (10/11/2021).
Ia diamankan karena diduga melakukan aktivitas penangkapan Penyu di Pantai Oa.
Penyu merupakan salah satu satwa di muka bumi yang sudah dilindungi Undang-Undang.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari personel Siintelair Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan bahwa adanya penangkapan penyu di sekitaran pantai Oa.
“Mendapatkan informasi tersebut personel Dirpolairud langsung menuju lokasi kejadian dan memeriksa seorang oknum nelayan yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan penyu. Saat diinterogasi pelaku tersebut mengakui perbuatannya,” ujar Kabidhumas Polda NTT.
