Faktor lainnya adalah kesiapan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Sejumlah kegiatan dan proyek pembangunan memerlukan penanganan segera oleh kepala daerah definitif.
Baca Juga: Sengketa Pilkada Sultra: KPU Tegaskan Permohonan Tidak Memiliki Dasar Hukum
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pelantikan kepala daerah kemungkinan akan dilakukan dalam tiga gelombang.
Gelombang pertama: 6 Februari 2025, untuk kepala daerah tanpa sengketa di MK.
Gelombang kedua: Untuk mereka yang memiliki sengketa, tetapi gugatannya ditolak atau masuk tahap dismissal.
