KENDARI, TELISIK.ID - Pilkada serentak 2020 akhirnya ditentukan nasibnya. Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak digelar pada 9 Desember 2020.
Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat COVID-19.
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara La Ode Muhram, S.H.,M.H, jika hanya didasari pada penjelasan Kepala Gugus melalui surat No. b-196 tahun 2020, itu bukan pencabutan status bencana.
"Dalam Perppu 2/2020 tidak ada ruang untuk menyelenggarakan Pilkada sepanjang status bencana belum dicabut," menurutnya.
Baca juga: Pemkot Siapkan Skenario KBM di Sekolah Saat New Normal
