Faktualnya, kata dia, penafsiran yang terjadi terkesan parsial. Basisnya seolah menggeser dari Regeling ke Policy. Melanjutkan tahapan Pilkada seolah dasar hukumnya adalah kebijakan new normal.

"Menilik new normal, sepertinya ada kegamangan dalam memaknai new normal. Apakah new normal ini bermakna bahwa bencana non alam sudah berakhir atau belum," ujarnya kepada Telisik.id, Kamis (4/6/2020).

Padahal menurut La Ode Murham, ukuran kepastiannya adalah pencabutan status bencana nasional. Jika new normal adalah perilaku menyesuaikan diri di tengah bencana, berarti bencananya belum berakhir.

Lebih jauh, jika new normal adalah pencabutan status bencana meski masih terjadi bencana non alam (Pandemi COVID-19), maka bisa dibenarkan. Tapi itupun materilnya tetap bencana, ia hanya terlekat pada kebenaran hukum saja, bukan kebenaran sosiologisnya.

"Sekali lagi kita cermati, menilik substansi Perppu 2/2020, penjadwalan Pilkada belum dilanjutkan sepanjang status bencana belum dicabut," tegasnya.