Pertanyaan dari pria bernama Wilfridus Sudirman itu lantas dijawab oleh petugas TPS yang menjelaskan aturan Pilkades berdasarkan Perbup Manggarai Barat No 36 Tahun 2022.

“Pertanyaan dari salah satu pendukung Cakades kemudian dijawab panitia pungutan suara yang menjelaskan, jika ada wajib pilih yang sakit sesuai petunjuk harus didampingi oleh keluarga terdekat dan salah satu anggota panitia,” tutur Ipda Arsianus Lentar.

Dalam proses diskusi terkait hal tersebut, lanjut Ipda Arsianus, tiba-tiba seoarang anggota Linmas atas nama Feliks Matus merangsek masuk ke dalam ruangan TPS, kemudian terjadilah adu mulut antara saksi nomor urut 2 (Wilfridus Sudirman Syukur) dan Linmas bernama Feliks Matus.

Melihat situasi tersebut, sambung dia, beberapa orang warga masuk dalam TPS dan menarik Feliks Matus keluar. Kemudian terjadilah keributan di dalam maupun di luar TPS dan keributan tersebut tidak bisa dikendalikan.

Dalam kericuhan tersebut, dua orang mengalami luka parah di bagian wajah sehingga dilarikan ke Puskesmas Golo Welu.