KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Polemik tapal batas wilayah Kota Kendari-Konawe Selatan (Konsel) di perbatasan Kecamatan Ranomeeto, Kecamatan Konda dan Kecamatan Baruga telah menemukan titik temu, pada Selasa (18/5/2021) kemarin.

Kesepakatan penyelesaian tapal batas dituangkan dalam berita acara Nomor : 36/BAD II/IX/V/2021 yang ditandatangani  Bupati Konsel, Surunuddin Dangga dan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, di hadapan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Perbatasan yang disepakati yakni untuk batas Kecamatan Ranomeeto-Kecamatan Baruga, tepat pada Gerbang Batas Kota Kendari-Konsel mengikuti sepanjang jalan menuju terminal Baruga tembus simpang Brimobda Sultra.

Sementara, batas untuk Kecamatan Konda-Kecamatan Baruga kurang lebih 100 meter sebelum Brimobda Sultra dari arah Kota Kendari. Dimana, Kantor Brimob dan Desa Lalowiu masuk wilayah Konsel.

Baca juga: Formasi CASN dan P3K Muna Belum Keluar