Baca juga: Kuota CPNS Mubar 232, Penerimaan Tenaga Didik Hanya Lewat Alokasi PPPK

Hal ini dibenarkan oleh Kabag Pemerintahan Setda Konsel, Irsan Halim Mangidi, saat dikonfirmasi via telepon, bahwa persoalan tapal batas Kota Kendari dan Konsel telah dituntaskan.

Irsan mengatakan, pada prinsipnya kedua kepala daerah telah sepakat melakukan percepatan penyelesaian dengan menuntaskan segmen batas kota demi peningkatan pelayanan ke masyarakat dan kepastian administrasi hukum pemerintahan.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan norma hukum terkait pengaturan batasan wilayah secara administratif.

Selain itu, hal itu juga dalam rangka menjalankan perintah presiden yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 terkait target kinerja Kebijakan Satu Peta.