KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan bahwa tahun ini, pelaksanaan salat tarawih bisa dilakukan secara berjamaah di seluruh masjid.
Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Agama, yang membolehkan di tahun ini pelaksanaan peribadatan umat Islam digelar secara ramai.
Namun Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Sultra, H. Zainal Mustamin menegaskan, pelaksanaan tarawih boleh digelar secara berjamaah, namun dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai syarat wajib.
"Seperti yang kita ketahui, kondisi pandemi COVID-19 masih melanda seluruh wilayah Indonesia bahkan di Sultra sendiri. Sehingga kami sebagai pemerintah, mengupayakan bagaimana agar peribadatan bisa berjalan dengan baik, meskipun di tengah wabah yang menimpa ini. Dengan menganjurkan bagi setiap umat agar mengendapkan prokes dalam melaksanakan kegiatan ibadah. Agar penyebaran COVID-19 tidak meningkat lagi, seperti beberapa bulan yang lalu," ungkapnya kepada Telisik.id, Jumat (1/4/2022).
Dia menjelaskan, setiap masjid harus menyediakan peralatan protokol kesehatan, di setiap sudut-sudut masjid. Agar bisa digunakan oleh seluruh jemaah yang beribadah.
