"Berdasarkan edaran Menteri Agama, diperbolehkan melaksanakan ibadah berjemaah di masjid asalkan jumlah jemaahnya dibatasi. Kalau biasa jemaah masjid 200 orang, maka pelaksanaannya cukup 100 orang saja agar protokol kesehatan dapat diterapkan," ujar Abdul Azis Baking kepada media ini.
Selain tarawih, salat hari raya Idul Fitri juga dibolehkan dilaksanakan di masjid.
"Salat Idul Fitri juga sudah diperbolehkan. Edaran itu nanti kami sosialisasikan baik di media sosial maupun melalui pengurus masjid dengan melibatkan pemerintah daerah," pungkasnya. (B)
Reporter: Hir Abrianto
Editor: Haerani Hambali
