JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah aparat penegak hukum Indonesia kini semakin terfokus pada dua nama besar yang menjadi target internasional.
Interpol Indonesia telah resmi menetapkan Michael Steven, pemilik Grup Kresna, dan Evelina Pietruschka, pemilik Wanaartha Life, sebagai buronan kelas kakap dalam kasus investasi dan asuransi yang merugikan ribuan nasabah.
Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa nama Michael Steven baru masuk dalam daftar red notice pada 19 September 2025.
Menurutnya, red notice tidak selalu ditampilkan di laman resmi Interpol karena ada mekanisme terbatas yang hanya dapat diakses aparat penegak hukum dan imigrasi.
“Tidak semua red notice itu ditampilkan di website, ada yang hanya khusus untuk aparat penegak hukum dan imigrasi, di mana pintu perlintasan,” ujar Untung selepas konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (30/9/2025).
