Sungguh malang nasib rakyat di negeri ini. Sudah sulit membangun hunian yang layak, setelah ada pun muncul persoalan pajaknya. Begitulah akhirnya, rakyat sangat mandiri berjuang hidup sendiri tanpa negara sebagai orang tua yang melindungi dan memenuhi segala kebutuhan pokoknya.
Solusi Islam, Pajak Hanya Alternatif
Hal ini jelas berbeda dengan Islam. Islam telah menetapkan bahwa kepengurusan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat berada di pundak penguasa (negara). Mereka wajib memenuhi dan memberikan jaminan atas apa yang dibutuhkan rakyat. Demikianlah tugas pokok negara, yakni mengurusi berbagai keperluan umat.
Dalam Islam, penarikan pajak akan dilakukan sebagai alternatif terakhir jika kas negara kosong. Artinya, menarik pajak ketika baitul mal mengalami defisit. Itu pun ditarik hanya kepada warga negara yang mampu atau kaya (mampu memenuhi kebutuhan pokoknya) dan waktunya hanya sementara.
Ketika kas baitul mal telah surplus, maka pajak dihentikan. Sehingga, pajak bukan menjadi solusi andalan dalam menuntaskan masalah kesejahteraan rakyatnya. Adapun pemasukan negara berasal dari pengelolaan SDA, harta ganimah, fai, kharaj, jizyah, usyur, dll.
