Kewajiban membayar pajak dalam Islam bagi kaum muslim untuk memenuhi pembiayaan kebutuhan yang tak dapat ditanggung oleh baitu mal yang sedang kosong. Bentuk-bentuk pajak dalam Islam sebagai berikut.

Pertama, pembiayaan jihad dan segala hal yang harus dipenuhi terkait dengan jihad, seperti pembentukan pasukan yang kuat, latihan militer dalam skala luas, pengadaan militer canggih yang mampu menggentarkan musuh.

Kedua, pembiayaan industri militer dan industri serta pabrik-pabrik penunjangnya, yang memungkinkan negara memiliki industri senjata. Ketiga, pembiayaan para fuqaha, orang-orang miskin, ibnu sabil.

Keempat, pembiayaan untuk gaji tentara, para pegawai, para hakim, para guru, dan lain-lain yang melaksanakan pekerjaan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Kelima, pembiayaan yang dikeluarkan untuk kemaslahatan dan pembiayaan umat yang keberadaannya sangat dibutuhkan, dan jika tidak dibiayai maka bahaya akan menimpa umat. Keenam, pembiayaan untuk keadaan darurat, seperti tanah longsor, gempa bumi dan angin topan, atau mengusir musuh.