Demikianlah pengaturan tentang pajak dalam Islam. Negara apalagi sebuah daerah tidak boleh mewajibkan pajak tanpa adanya kebutuhan yang mendesak sedang kas negara tidak dalam kondisi kosong. Apapun bentuk pajaknya tidak akan pernah dibenarkan.

Apalagi sampai mewajibkan membayar pajak secara berkelanjutan tiap tahunnya tanpa kondisi yang dibenarkan syariat. Oleh karena itu, negara atau daerah tidak boleh mewajibkan pajak bumi dan bangunan, jika diberlakukan maka telah terjadi sebuah kezaliman di dalamnya.

Baca Juga: Zakat Fitrah dan Seni Mengatur Harta untuk tidak Dihambur-Hamburkan

Dengan demikian, sangat diharapkan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan baik, sandang, pangan, maupun papan/hunian. Seyogyanya, memperbaiki kesejahteraan rakyat dan menyelamatkan kehidupan ekonomi dengan menjamin kebutuhan dan penyediaan lapangan pekerjaan yang memadai bagi kaum lelaki.

Sehingga, kebahagiaan itu nyata menyambangi setiap individu rakyat. Hidup dalam suasana iman yang terjaga, fokus ibadah dan beramal kebaikan. Tanpa khawatir lagi dengan tagihan ini itu dari negara aplagi penguasa di daerah setempat.