MUNA, TELISIK.ID - Samsat Muna terus menggenjot penarikan pajak kendaraan bermotor. Tahun ini, Samsat Muna dibebankan harus menarik pajak kendaraan sebesar Rp 17,5 miliar.

Target tersebut naik Rp 2,5 miliar dari tahun 2020 yang mencapai Rp 15 miliar.

Kepala UPTB Samsat Muna, Syukur Alwan menerangkan, penarikan pajak tersebut terdiri dari PKB sebesar Rp 7,9 miliar, BBN-KB Rp 8,2 miliar, TP-KB Rp 962 juta dan D-PKB Rp 369 juta.

Dari rincian itu, pihak Samsat Muna optimis dapat mencapai target tersebut.

"Insyaallah, target Rp 17,5 miliar itu kita bisa capai," kata Syukur, Rabu (14/4/2021).