Baca juga: Pemda Bombana Berdayakan Pokdarwis demi Kelangsungan Destinasi Wisata
Untuk menggenjot penarikan pajak, langkah yang akan dilakukan adalah dengan mengoptimalkan penagihan pada kendaraan milik Pemkab Muna, sosialisasi, dan menarik pajak pada kendaraan baru.
"Dengan adanya pemutihan denda pajak selama tiga bulan (13 April- 31 Juli) bisa memacu wajib pajak untuk melunasi tagihan pokok pajaknya," ujarnya.
Syukur menerangkan, bila target pajak telah melampaui, maka akan menguntung daerah. Pasalnya, ada dana bagi hasil (DBH) antara Pemprov dan Pemkab, dengan rincian 70 persen untuk Pemprov Sultra dan 30 persen Pemkab.
Oleh karena itu, dibutuhkan peran Pemkab untuk mensosialisasikan pada para wajib pajak, termasuk kendaraan milik daerah.
