PLN Mendapat Alokasi 154 Juta Ton Batu Bara
Di sisi kebutuhan domestik, pemerintah menetapkan alokasi batu bara sebesar 154 juta ton untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) pada 2026.
Alokasi tersebut berkaitan dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban perusahaan tambang untuk memasok batu bara ke pasar dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan bahan bakar bagi pembangkit listrik dan memenuhi kebutuhan energi nasional.
Kebutuhan PLN menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan target produksi. Pemerintah perlu memperhitungkan ketersediaan batu bara untuk pembangkit listrik sekaligus menjaga keseimbangan pasokan bagi pasar domestik dan internasional.
Target Produksi Bijih Nikel Naik Menjadi 290 Juta Ton
