MANGGARAI, TELISIK.ID - Target tarif retribusi sampah di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) naik menjadi Rp 4.500.000 per bulan setelah sebelumnya hanya berkisar Rp 300.000 sampai Rp 500.000 per bulan.

Target ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penetapan Perubahan Kedua Atas Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Tarif retribusi yang ditargetkan ini sudah sesuai dengan struktur dan perubahan besarnya tarif. Namun, target ini rupanya tidak berjalan sama dengan kesejahteraan para operator kendaraan roda tiga pengangkut sampah yang saban hari kerjanya memungut, mengantar dan membuang sampah ke TPS serta menagih retribusi demi kebutuhan PAD Manggarai.

Kondisi ini pun belum sesuai dengan beban kerja yang mereka lakukan. Apalagi kalau bicara soal kesejahteraan.

Honor Rp 1.000.000 per bulan misalnya, yang ditetapkan pemerintah belum cukup menunjang kesejahteraan mereka. Bahkan honor mereka nyaris tak mengikuti perrubahan Perbup retribusi sampah yang dikeluarkan bupati.