BOMBANA, TELISIK.ID - Tari Lumense menjadi trending di media sosial setelah mendapatkan kesempatan untuk tampil di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 RI di Istana Negara.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pun telah menerbitkan surat yang menyatakan bahwa Tari Lumense tercatat dalam inventarisasi Hak Intelektual Ekspresi Budaya Tradisional yang tercatat dengan nomor EBT74202200218, dengan Anisa Sri Prihatin, S.Sos., M.Si. sebagai pelapor.
"Tari Lumense sudah terbit surat HAKI-nya dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Anisa Sri Prihatin, S.Sos. M.Si, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bombana kepada Telisik.id melalui pesan WhatsApp-nya.
Berdasarkan keterangan yang tertuang dalam surat pencatatan hak kekayaan intelektual diterbitkan dalam rangka perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, menerangkan nama Ekspresi Budaya Tradisional Tari Lumense, kustodian: masyarakat adat Kabupaten Bombana, jenis ekspresi budaya tradisional berupa gerak-tarian, wilayah atau lokasi Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Tari Lumense Go Istana, Kebanggaan bagi Masyarakat Bombana
