Menyatakan benar telah didokumentasi dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia. Surat Pencatatan Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional ini sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Surat Hak Kekayaan Intelektual Tari Lumense yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM. Foto: Ist.

 

Terpilihnya Tari Lumense tampil di istana negara berawal dari hasil kurasi Festival Tangkeno untuk  kharisma event nusantara (KEN) dan terpilih masuk 100  besar dalam kalender event nusantara Kemenparekraf dari seluruh Indonesia, sebagaimana dijelaskan kembali oleh Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Bombana.

Baca Juga: Jangan Ajari Pj Bupati Muna Barat Soal Pengelolaan Birokrasi

Selanjutnya Tari Lumense masuk nominasi Anugerah Pesona Indonesia (API) tahun 2022 sehingga ketua tim kurator tertarik melirik Tari Lumense saat dipaparkan dan dianggap unik dan diminta untuk disurvei terkait pendalaman dari tarian ini sehingga dianggap layak tampil di istana, tentunya melalui perjuangan panjang dengan secara terus menerus dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.