JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah resmi menaikkan tarif dasar listrik (TDL) khusus orang kaya untuk periode Juli-September 2022, dengan tarif yang awalnya Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Adapun pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif yakni pelanggan rumah tangga dengan 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.

Mengutip dari Sindonews.com, kebijakan tersebut akan diberlakukan 1 Juli 2022 mendatang. Ada 5 golongan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif yaitu R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600 VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan tarif tiap golongan beragam.

Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pada konferensi pers, Senin (13/6/2022).

"Kita fokus pada golongan yang non subsidi diantaranya dengan pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, maka kemudian kita putuskan mana yang kemudian diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar," ujarnya.