KOLAKA UTARA, TELISIK.ID – Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tanpanama Kabupaten Kolaka Utara, Tasrim, mengklaim tarif air bersih yang selama ini dikenakan kepada para pelanggan tergolong yang terrendah di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tarif pelanggan PDAM Kolaka Utara hingga saat ini masih mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2015 dengan kisaran angka Rp 2.860 per kubik.
"Beberapa waktu lalu kami mencoba mengusulkan perubahan tarif berdasarkan Peraturan Gubernur (Sultra) tahun 2024 sebesar Rp 5.000 per kubik namun kami batalkan," terang Tasrim, saat penandatanganan kerja sama dengan Kejari Kolaka Utara, Selasa (29/4/2025).
Pembatalan tarif baru tersebut dilakukan usai PDAM melakukan riset dan evaluasi terkait tunggakan pelanggan yang masih menumpuk meski tarif yang diberlakukan terbilang sangat rendah.
"Jangankan tarif Rp 5.000 per kubik, tarif Rp 2.860 per kubik saja masih banyak pelanggan yang menunggak," ujar Tasrim.
