Baca Juga: Pemkab Buton Selatan Bagikan Alat Kontrasepsi pada Warga KKB

Perumda Tirta Tanpanama turut menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara untuk melakukan pendampingan hukum. Penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) resmi dilakukan hari ini di Aula Kantor Kejari Kolaka Utara.

Kepala Kejari Kolaka Utara, Mirza Erwinsyah, menyebut kerja sama pendampingan hukum antara perumda dan kejaksaan sudah terjalin sejak tahun 2022 lalu.

“Dalam hal kerja sama dengan Perumda Kolaka Utara, kejaksaan tentu bisa lakukan pendampingan apa saja yang menjadi persoalan-persoalan dihadapi perusahaan di lapangan,” jelas Mirza.

Pendampingan hukum ini tidak hanya soal penyelesaian terhadap pelanggan, namun juga sosialisasi hingga penegakan hukum terkait kewajiban pemanfaatan air yang diproduksi dan didistribusikan oleh perumda.