"Misal ada pembukaan jalur pipa baru yang melintasi lahan milik pemerintah namun diklaim masyarakat. JPN (Jaksa Pengacara Negara, red) dapat lakukan pendampingan pada perumda, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan," imbuh Mirza. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS