Baca Juga: Jalan Depan Gedung Dewan Sultra Rusak, Banyak Jebakan Batman saat Hujan

Baca Juga: 3 Bulan Tak Direspon Sang Gebetan, Pemuda Ini Nyaris Akhiri Hidup dengan Melompat dari Atas Pohon

Untuk diketahui, Kemenkes menetapkan  batasan tertinggi harga tes COVID-19 dengan metode real time (RT) PCR sebesar Rp 495 ribu di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu di luar Jawa dan Bali.

Penurunan harga tes PCR ini diputuskan Kementerian Kesehatan setelah Presiden Jokowi memberi arahan untuk segera menurunkan harga tes, pada Minggu 15 Agustus 2021 lalu. Kemenkes bersama BPKP langsung melakukan evaluasi terhadap keputusan sebelumnya, yang menetapkan harga tertinggi PCR adalah Rp 900 ribu. (C)

Reporter: Musdar