Sementara sumber data terkait kewajaran harga, diperoleh antara lain dari hasil audit BPKP, E-Katalog, dan harga pasar saat ini.
“Hasil evaluasi tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, untuk dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dalam menetapkan langkah kebijakan lebih lanjut,” ucapnya.
Dari hasil evaluasi bersama ini, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian harga yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/I/3065/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Diagnostic Antigen (RDT-Ag) yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan pada 1 September 2021.
RDT-Ag merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi infeksi COVID-19 dalam tubuh manusia terutama dalam kondisi tertentu, yang mana terdapat keterbatasan pemeriksaan RT-PCR dan/atau peningkatan kasus yang cukup signifikan berdasarkan self assessment yang dilakukan oleh dinas Kesehatan daerah kabupaten/kota.
Oleh karenanya, pemeriksaan RDT-Ag dapat digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun fasilitas pemeriksaan lainnya yang memenuhi kriteria, bisa digunakan sebagai alternatif metode pemeriksaan COVID-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining COVID-19.
