JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan resmi memberhentikan penyidiknya, Novel Baswedan, yang terhitung mulai 30 September 2021.

Adapun Novel merupakan mantan anggota Polri aktif dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol). Ia mulai ditugaskan sebagai penyidik KPK pada 2009 dan resmi diangkat sebagai penyidik tetap KPK pada 2014.

Namun lantaran dinyatakan tak lolos pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga Novel dipecat.

Bukan hanya Novel, tapi secara keseluruhan berjumlah 56 orang meskipun mereka telah lama menjadi pegawai KPK dan memiliki pengalaman dibidang pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin menarik semua pegawai KPK yang tak lolos tersebut diangkap sebagai ASN Polri, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.