Bahkan usulan Kapolri telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah sebelumnya Sigit mengirimkan surat permintaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, dasar hukum Presiden Jokowi yang mengizinkan Kapolri merekrut pegawai KPK yang tak lolos menjadi ASN.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020," ujar Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021).

Adapun, aturan yang dimaksud adalah PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan isi Pasal 3 Ayat (1) dalam peraturan tersebut berbunyi:

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS", ungkapnya.