Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 (tentang Administrasi Pemerintahan).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai bahwa saat ini sudah sepatutnya melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ucap Mahfud.

Sebelumnya penarikan pegawai KPK dari komisi antirasuah ke Korps Bhayangkara diklaim sebagai bentuk kebutuhan Polri untuk pengembangan tugas-tugas.

"Semuanya sama (ingin ditarik ke Polri termasuk Novel Baswedan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada awak media, Selasa (28/9/2021).