Namun demikian, Argo belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai mekanisme ataupun proses perpindahan pegawai antarinstitusi tersebut, tapi masih akan digodok dan dikoordinasikan dengan institusi terkait.
"Kami menggandeng (BKN dan KemenpanRB). Tunggu saja, nanti disampaikan," jelas Argo.
Hal itu ditegaskan kembali Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi menyebut soal mekanisme penarikan 56 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Menurut Johan, Polri harus berkoordinasi lebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai mekanisme ini.
"Sekali lagi tentu harus koordinasi dulu dengan BKN dan Menpan RB bagaimana mekanisme yang benar, karena 56 pegawai ini di KPK kan tidak lolos dengan alasan untuk alih status ke ASN. Saya pribadi sejak dulu tidak setuju kalau alih status ini kemudian membuat pegawai KPK diberhentikan," ujar Johan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
