"Jadi KPU mengusulkan 21 Februari, pemerintah mengusulkan 15 Mei. KPU memilih 21 Februari, karena proses  tahapannya, setelah pemungutan suara ada rekapitulasi, ada penetapan hasil serta ada pengambilan sumpah," ujarnya.

"Lalu hasil pemilu 2024, itu akan dipakai untuk mencalon kepala daerah, bukan yang kursi sekarang," sambung Abdul Natsir.

Lebih lanjut, Abdul Natsir mengatakan, gagasan pemerintah mengenai waktu pemilu, karena mempertimbangkan faktor stabilitas politik dan mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi.

"Dari pertimbangan tersebut, akhirnya pemerintah memilih 15 Mei 2024 sebagai hari pemilu, tapi apapun keputusan pemerintah nantinya kita pasti akan laksanakan," tutup Abdul Natsir.

Baca Juga: Api Ruko Kota Lama Belum Jinak, Damkar Kendari Padamkan Api Pakai Air Laut