KENDARI, TELISIK.ID - Taspen menyediakan beasiswa untuk anak Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa beasiswa pendidikan mencapai Rp 45 juta untuk masing-masing anak. Beasiswa ini merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi PNS aktif dan keluarganya.
PT Taspen merupakan asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan pejabat negara. Selain dana pensiun para PNS, Taspen juga menyediakan beasiswa bagi anak PNS yang telah meninggal.
Dilansir dari finance.detik.com, untuk mendapatkan beasiswa ini, peserta Taspen harus telah mengikuti kepesertaan jaminan kematian paling sedikit tiga tahun. Adapun besaran iuran jaminan kematian, yaitu 0,72 persen dari gaji peserta setiap bulan.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat beasiswa anak PNS dari Taspen:
1. Beasiswa diberikan kepada anak PNS yang sudah meninggal
