Dilansir dari klikpendidikan.id, berikut rincian beasiswa pendidikan untuk anak dari PNS yang meninggal karena kecelakaan kerja sesuai PP Nomor 66 Tahun 2017.
1. Anak PNS belum usia sekolah sampai jenjang SD senilai Rp 45.000.000
2. Anak PNS jenjang SMP senilai Rp 35.000.000
3. Anak PNS jenjang SMA senilai Rp 25.000.000
Baca Juga: Intip Beasiswa Tanpa TOEFL, IELTS dan LOA di Luar Negeri
