4. Anak PNS jenjang perguruan tinggi senilai Rp 15.000.000

Untuk diketahui, beasiswa ini hanya berlaku untuk paling banyak dua orang anak dari peserta Taspen yang meninggal.

Sementara itu bagi anak dari PNS yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, akan diberikan jaminan kematian berupa beasiswa Rp 15.000.000 apabila PNS telah mencapai kepesertaan minimal 3 tahun. (C)

Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana

Editor: Haerani Hambali