4. Anak PNS jenjang perguruan tinggi senilai Rp 15.000.000
Untuk diketahui, beasiswa ini hanya berlaku untuk paling banyak dua orang anak dari peserta Taspen yang meninggal.
Sementara itu bagi anak dari PNS yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, akan diberikan jaminan kematian berupa beasiswa Rp 15.000.000 apabila PNS telah mencapai kepesertaan minimal 3 tahun. (C)
Penulis: Wa Ode Ria Ika Hasana
Editor: Haerani Hambali
