"Saya tidak tandatangani suratnya, karena memang salah," terangnya

Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Muna Barat, Yuliana menerangkan, Perbup Tata Naskah Dinas itu sebagai turunan dari Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. Tata naskah yang disusun itu, memang benar tidak mengatur kelembagaan, seperti DPRD. Karenanya, mereka mengaku salah atas kekeliruaan itu.

"Sama sekali tidak ada unsur kesengajaan. Kami akui salah atas kekeliruaan penempatan kop surat DPRD itu," katanya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin