"Kelimanya sudah kami tetapkan juga sebagai tersangka dan kami menduga WG juga bagian dari lima tersangka tersebut," jelasnya, Rabu (22/3/2023).

Sedangkan Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan E-KTP dan KK dari masing-masing PSK yang diduga merupakan dokumen palsu. Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara mendalam.

"Perbuatan tersangka ini masuk dalam kasus TPPO sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dan petugas akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan kami akan terus kembangkan kasus ini," pungkasnya. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin