MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara dan Polres Pelabuhan Belawan, menangkap anak di bawah umur yang melakukan tawuran.

Ada dua lokasi tawuran yang terjadi dan 17 orang anak diamankan atas insiden itu. Akan tetapi, satu orang harus dilakukan penahanan dan dua orang dilakukan rehabilitasi atas kasus narkotika.

Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Jawari mengaku, anak di bawah umur yang diamankan itu akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Jadi, ada yang terlibat tindak pidana dan harus dilakukan penahanan karena membawa senjata tajam dan membahayakan," kata Wakapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Jawari didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Sumaryono, Senin (10/7/2023) siang.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Tewas Dihajar Massa di Deli Serdang, Satu Lolos