Surat tersebut juga menyatakan bahwa teknis penayangan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, mengeluarkan surat tertanggal 2 September 2024. Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 itu mengarahkan Direktur Utama Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi serta Persatuan Lembaga Penyiaran.
“Permohon penyiaran azan Magrib dan misa bersama Paus Fransiskus,” bunyi judul surat tersebut.
Baca Juga: Panglima TNI Diberi Lampu Hijau dari Jokowi Bentuk Angkatan Siber jadi Matra Keempat
