Baca Juga: Sosok Paus Fransiskus ke-266: Ternyata Ini Alasan Tanah Air Dipilih jadi Tempat Kunjungan Pemimpin Katolik Dunia

Surat tersebut juga menyatakan bahwa teknis penayangan diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Pool TV.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Wayan Toni Supriyanto, mengeluarkan surat tertanggal 2 September 2024. Surat bernomor B-2026/DJPPI/HM.05.08/09/2024 itu mengarahkan Direktur Utama Lembaga Penyiaran dan Ketua Asosiasi serta Persatuan Lembaga Penyiaran.

“Permohon penyiaran azan Magrib dan misa bersama Paus Fransiskus,” bunyi judul surat tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Diberi Lampu Hijau dari Jokowi Bentuk Angkatan Siber jadi Matra Keempat