BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Seorang kakek berusia 61 tahun, warga Uwemaasi, Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, La Ode Ehereasi, terancam menghabiskan sisa usianya di balik jeruji besi.

Pasalnya, La Ode Ehereasi telah menebang sejumlah pohon pepaya di atas lahan yang tidak lain milik neneknya sendiri.

La Ode Ehereasi dilaporkan oleh sepupunya sendiri, La Ode Zubiri karena merasa dirugikan sebanyak Rp 7,5 juta tujuh akibat aksi penyerobotan dan pengrusakan tanaman. Kasus itu kini telah ditangani Kejaksaan Negeri Pasarwajo. Status pelaku, La Ode Ehereasi juga ikut berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-332/P.3.18/Eku.2/07/2021, terdakwa La Ode Ehereasi kini harus menjalani proses penahan di Lapas Baubau sebagai tahanan titipan.

Paman terdakwa, Muhlis, sangat berharap agar kasus ini tidak sampai ke meja hijau. Sebab antara kedua belah pihak yakni terlapor dan pelapor masih sepupu dua kali. Sedang lahan yang saat ini menjadi objek masalah merupakan pembagian dari nenek pelapor dan terdakwa yang tidak lain adalah saudara.