"Neneknya mereka adik kakak. Hanya saja, pelapor dan kemenakannya yang di Bombana itu, Sahidu, seakan-akan tidak memberikan hak atas tanah tersebut kepada terdakwa," ungkap Muhlis kepada Telisik.id, Senin (2/8/2021).

Menurutnya, masing-masing pihak telah memiliki hak di lahan tersebut. Untuk bagian terdakwa ditandai dengan pohon mangga. Hanya saja pihak pelapor menebang pohon tersebut.

"Setelah itu dia klaimmi tanah disitu semua miliknya. Bahkan lahan itu mereka sertifikatkan. Padahal sebelumnya pemerintah daerah pernah sampaikan bahwa sertifikat ini tidak bisa diterbitkan sampai permasalahan ini selesai. Tapi ternyata kasus ini masih berjalan, sertifikatnya sudah terbit," tambahnya.

Saat itu, lanjutnya, terdakwa komplain dengan adanya penebangan pohon tersebut. Sebab dengan begitu hubungan kekeluargaan antara keduanya semakin renggang. Sementara para leluhur sudah membagi lahan tersebut dengan baik dan adil.

"Kami dari pihak keluarga terlapor berharap agar terlapor bisa dibebaskan. Apalagi terlapor ini sudah berusia 61 tahun. Sudah cukup tua," harapnya.