Baca Juga: Stok Vaksin Terbatas, Pemkot Lapor KPK
"Kalau mau damai sepertinya sudah tidak ada lagi. Tapi yang pastinya coba tanyakan sama kemenakan saya di Bombana, Sahidu," bebernya.
Pada kesempatan itu, dirinya sempat menyesalkan sikap terdakwa yang berbuat semena-mena. Padahal dirinya mereka masih diikat dengan pertalian darah.
"Sebenarnya pelaku ini masih keluarga saya. Hanya saya tidak tahu mengapa pelaku ini berbuat seperti itu sama saya," pungkasnya.
Dalam sprindik Kejaksaan yang terbit pada 30 Juli 2021, terdakwa diduga telah melanggar pasal 170 ayat (1) KUHAP atau kedua pasal 406 KUHAP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP atau ketiga pasal 167 ayat (1) KUHAP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP. (B)
