KENDARI, TELISIK.ID - DLHK Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), hanya akan menebang pohon yang sudah dianggap layak dan membahayakan.

Kabid Tata Lingkungan DLHK, Adi Jaya Purnama menyebutkan, ketentuan pohon layak untuk ditebang seperti sudah merusak drainase, jaringan jalan ataupun merusak struktur fondasi rumah.

"Jadi kalau kita tinjau dan dinyatakan layak untuk ditebang, maka kita akan tebang," kata Adi Jaya.

Namun, kata Adi Jaya, setiap satu pohon yang ditebang, masyarakat yang mengajukan permohonan penebangan wajib mengganti 10 pohon. Ketentuan tersebut berdasarkan Perda Kota Kendari.

Adi Jaya menjelaskan, 10 pohon itu masyarakat serahkan kepada DLHK untuk selanjutnya ditanam pada tempat yang sudah ditentukan, seperti misalnya di median jalan.