KENDARI, TELISIK.ID - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil menangkap dua pelaku begal di Jalan Poros Chairil Anwar, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (27/10/2022) sekira pukul 23:20 Wita.
Dua begal ini bernama Fikri (21) dan Bopak (22). Keduanya ditangkap di Lorong Rumah Makan Cici, Jalan Mayjend S. Parman Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, keduanya ditangkap setelah menganiaya korbannya berinisial S (45), pada 23 Oktober 2022 yang lalu.
"Para pelaku sengaja melakukan penganiayaan dengan tujuan membegal korban dan menimbulkan keresahan kepada masyarakat," ungkap Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 1 bilah parang yang digunakan pelaku Fikri saat menganiaya korbannya, dan 1 unit motor Yamaha Fino warna hitam DT 3721 UF milik pelaku Bopak.
