JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut dengan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.
"Menjatuhkan terhadap Teddy Minahasa pidana mati," kata jaksa Iwan Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Jaksa menjelaskan alasannya menunut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan, hingga menikmati hasil penjualan sabu.
Baca Juga: Infografis: Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, 4 Polisi Terancam Hukuman Mati
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram,” ujar jaksa dilansir dari KompasTV, Kamis (30/3/2023).
