MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pertegas penertiban domisili dan tempat tinggal ASN di Muna Barat, Pj Bupati membuat instruksi sebagai dasar hukum pemberian sanksi dan mengerahkan SatPol PP untuk berjaga di dua titik perbatasan.
Sekda Muna Barat, LM Husein Tali mengatakan, penertiban domisili dan tempat tinggal ASN Muna Barat selama ini hanya berupa imbauan dan tidak dipertegas, sehingga ASN Muna Barat hingga saat ini masih ada yang berdomisili di luar Muna Barat.
Untuk itu, ia mengaku, mendukung Pj Bupati dalam mengeluarkan surat atau instruksi tertulis yang mewajibkan seluruh ASN berdomisili dan tingga di Muna Barat, maka dari imbauan beralih menjadi sebuah perintah sehingga ia menegaskan ada sanksi yang menanti ketika instruksi itu tidak dijalankan.
Baca Juga: Meski Diserang El Nino, Cabai di Muna Barat Bertahan hingga Panen
Ia menyebut, sanksi yang akan diberikan nantinya sesuai dengan urgensi di lapangan. Namun ada dua sanksi terdiri dari sanksi terberat bagi ASN yang belum berdomisili dan tinggal di Muna Barat yaitu akan di non job bagi pejabat, sedangkan sanksi ringan berupa teguran secara lisan.
